Tugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong adalah unsur pelaksana Pemerintahan Daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunujang urusan keuangan di bidang pendapatan serta Koordinator Pendapatan Daerah dan melaksanakan kewenangan otonomi Daerah. Badan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :
1. Penyusunan kebijakan teknis urusan keuangan di bidang pendapatan Daerah
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan Keuangan di Bidang Pendapatan Daerah
3. Pemantauan , Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Tugas dukungan teknis urusan di bidang Pendapatan Daerah
4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi – fungsi penunujang urusan Keuangan di bidang Pendapatan Daerah dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi