Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
Wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran.
Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10% ( sepuluh persen ).
Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
Masa Pajak restoran adalah jangka waktu yang lamanya 3 ( tiga ) bulan kalender.
# | Nama File | Tanggal | Download | Maps |
---|---|---|---|---|
1 | Data Pajak Warung Makan | 30-September-2019 |