Pajak Reklame

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor 05 Tahun 2021

Tentang Pajak Daerah



"Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum".
"Pajak Reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame".
  1. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
  2. Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    2. Reklame kain;
    3. Reklame melekat, stiker;
    4. Reklame selebaran;
    5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    6. Reklame udara;
    7. Reklame apung;
    8. Reklame suara;
    9. Reklame film/slide; dan
    10. Reklame peragaan.
  3. Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah :
    1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
    4. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
    5. penyelenggaraan Reklame lainnya termasuk pemilihan umum kepala daerah dan pemilihan umum anggota legislatif.
  1. Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunkan reklame.
  2. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  3. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang/pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut
  4. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame.

Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 25% ( dua puluh lima persen ).

Besaran pokok pajak reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Masa Pajak restoran adalah jangka waktu yang lamanya 1 ( satu ) bulan kalender.

# Nama File Tanggal Preview Download Maps
1 WP Reklame 31-Oktober-2019