RANPERDA RETRIBUSI PBG
BAPENDA. Mahmud M Tandju, SH., MH Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong Membahas Ranperda tentang Retribusi PBG Bersama-sama dengan Pansus dan Tim Perumus dari Eksekutif di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Selain Tim dari Bapenda, rapat tersebut juga dihadiri oleh Tim Penyusun dari PTSP, Dinas PUPRP serta Bagian Hukum.
Atas amanat dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Pemerintah nomor 16 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi PBG telah memasuki babak baru. Sejatinya, fraksi di DPRD Kabupaten Parigi Moutong juga memberikan telaah dan pandangan Ranperda Retribusi PBG dikuti dengan penerapan yang sebagaimana mestinya. Dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
“Dalam rangka penyempurnaan substansi rumusan Ranperda ini pada tahapan berikutnya, berharap kerjasama yang baik dan harmonis selalu terjalin antara pihak Legislatif dan Eksekutif. Sehingga proses pembahasan ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan,” papar Mahmud M. Tandju, SH., MH.
Menurutnya, pembahasan ini diperlukan agar terwujud kepastian hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah. Lanjut Mahmud, pembahasan Ranperda Retribusi PBG perlu dilakukan karena disebabkan perubahan ketentuan terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
“Wajib Hukumnya, penyesuaian untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Mahmud.